SELAMAT DATANG DI WEBSITE TARUNA TANI SAPTA DASA SEMOGA INFORMASI YANG KAMI BERIKAN BERMANFAAT UNTUK ANDA SEMUA SAHABAT SADA.

Indonesia Lacak Keberadaan 414 Kapal Ilegal Eks Asing

Salam Sada........Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satgas 115 akan melacak keberadaan 414 kapal perikanan eks asing pelaku illegal fishing yang tidak terdeteksi keberadaannya dan disinyalir melarikan diri dari wilayah perairan Indonesia. Seiring kebijakan pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan izin kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing tersebut.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengatakan, selain melacak keberadaan kapal-kapal tersebut, pemerintah Indonesia juga akan menyerahkan daftar kapal-kapal yang kabur ke database purple notice Interpol untuk mendapatkan informasi pergerakannya. Pemerintah juga akan menggunakan jalur flag state responsibilty kepada negara lain.
“Kami akan menggunakan jalur flag state responsibility dengan meminta negara dimana dijadikan tempat mangkap kapal tersebut untuk menyerahkan ke Indonesia sebagai pemiliki tanda kebangsaan”, jelas Mas Achmad Santosa, Selasa (16/2).
Mas Achmad Santosa juga mengungkapkan, beragamnya penyebab tidakberadaan 414 kapal tersebut. Salah satunya adalah dengan sengaja dibawa oleh pemiliknya ke tempat asalnya, yakni paling banyak ke Thailand. Hal tersebut dilakukan sebelum moratorium atau di awal pemberlakuan moratorium dengan motif menghindari moratorium dan analisis evaluasi (anev).
Selain dibawa dengan sengaja, kapal-kapal tersebut juga diduga kuat tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari proses hukum. “Kapal tangkap atau angkut yang pada saat moratorium diberlakukan, kemungkinan mereka sedang berlayar di luar Indonesia dan memutuskan tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari moratorium”, jelas Otta.
Sebelumnya, Satgas 115 telah mencatat 414 dari 1.132 kapal eks asing dinyatakan melakukan pelanggaran hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, 718 kapal ikan eks asing selebihnya masih berada di Indonesia dan tersebar di 29 pelabuhan.
Dari 1.132 kapal eks asing tersebut, 699 kapal penangkap ikan dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan masuk dalam daftar hitam (blacklist), 390 kapal penangkap ikan wajib deregistrasi dan 43 kapal pengangkut ikan berbendera asing tidak bisa deregistrasi. Melalui deregistrasi, tanda kebangsaan kapal dihapuskan karena kapal-kapal eks asing itu selama ini tercatat berbendera Indonesia.

sumber : kkp.go.id

TWEET SADA