salam sada, Lampung – Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti mengumumkan kegembiraannya di hadapan ribuan
nelayan Lampung atas ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres)
yang memasukkan perikanan tangkap ke dalam daftar negative list untuk
investasi asing.
“Saya ingin menyampaikan kabar gembira hari ini. Alhamdulillah pada
18 Mei Bapak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres
memasukkan perikanan tangkap dalam daftar negative list untuk investasi
asing. Jadi laut sudah resmi kembali jadi milik nelayan Indonesia,” ujar
Menteri Susi saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ke-43 tahun di Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Lampung, Sabtu (28/5).
Menteri Susi menegaskan bahwa sudah seharusnya laut Indonesia menjadi
milik nelayan Indonesia sepenuhnya. Perpres ini menjadi langkah yang
baik untuk mengembalikan hak warga negara Indonesia atas kedaulatan laut
dan ekonomi perikanan Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi menyatakan harapannya pada
HNSI untuk menjaga amanah Undang-Undang (UU) Perikanan dan Perpres
Perikanan Tangkap tersebut.
“Saya mohon HNSI bukan hanya menjaga Menteri dan Presiden, tetapi
yang paling penting HNSI harus menjaga amanah UU Kelautan dan Perpres
negative list investasi asing untuk perikanan tangkap,” ujar Menteri
Susi.
“HNSI harus menjadi satu wadah untuk seluruh nelayan di Indonesia.
HNSI harus independent sebagai organisasi nelayan yang harus
mengedepankan profesionalisme dan kedaulatan nelayan,” tegas Menteri
Susi.
Menteri Susi juga mengimbau agar alat-alat tangkap yang tidak ramah
lingkungan segera dihentikan. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan
sumber daya laut Indonesia untuk generasi selanjutnya.
“Sesuai visi Pemerintah, laut masa depan bangsa, berarti laut harus dijaga untuk anak cucu kita,” tutup Menteri Susi.
sumber :www.kkp.go.id