Jakarta_Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Launching 12.000 Tenaga Pendamping
Desa di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2015. Kegiatan tersebut diharapkan
dapat menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah
yang lebih baik, sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015
tentang Desa.
Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk
pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna
mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan
sejahtera.
Posisi penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia juga
sejalan dengan Nawacita ketiga yakni Membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
Hal ini sebagai upaya kuat pemerintah dalam mendukung penguatan desa,
yang selama beberapa dekade sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor
no 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun
2015. Kedua peraturan menteri tersebut menjadi panduan penting bagi para
pendamping desa dalam berkerja mendampingi masyarakat desa, agar tetap
berada pada koridor pembangunan yang memandirikan.
“Saat ini 12.000 tenafa pendamping desa di sejumlah lokasi di
Indonesia telah aktif kembali. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM
Mandiri Perdesaan, sekaligus menyongsong pendampingan implementasi UU
Desa. Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pada tahap awal akan
dilaksanakan awal Juli 2015. “Diharapkan, akhir Juli 2015, seluruh
wilayah di tanah air telah diisi oleh Pendamping Desa”.
Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang
direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan
skill, sehingga mampu dalam menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam
sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan agar terwujudnya pendampingan
yang memandirikan, bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan.
Melalui pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat
Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh
gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan ditugaskan para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan
pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes
berjalan secara maksimal. Sehingga pengelolaan dana desa dapat
direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan secara mandiri dan
mensejahterakan.
Kegiatan “Launching 12.000 Pendamping Desa” ini diharapkan dapat
memperkokoh komitmen pemberdayaan para pendamping dalam memberdayakan
masyarakat desa agar masyarakat semakin kuat dan mampu mewujudkan
kemandirian Desa secara efektif dan terukur.
sumber:www.kemendesa.go.id