Salam Sada........Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satgas 115 akan melacak keberadaan 414 kapal perikanan eks asing pelaku illegal fishing
yang tidak terdeteksi keberadaannya dan disinyalir melarikan diri dari
wilayah perairan Indonesia. Seiring kebijakan pemerintah untuk
mengevaluasi dan menghentikan izin kapal ikan buatan luar negeri atau
eks asing tersebut.
Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas
Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad
Santosa mengatakan, selain melacak keberadaan kapal-kapal tersebut,
pemerintah Indonesia juga akan menyerahkan daftar kapal-kapal yang kabur
ke database purple notice Interpol untuk mendapatkan informasi pergerakannya. Pemerintah juga akan menggunakan jalur flag state responsibilty kepada negara lain.
“Kami akan menggunakan jalur flag state responsibility
dengan meminta negara dimana dijadikan tempat mangkap kapal tersebut
untuk menyerahkan ke Indonesia sebagai pemiliki tanda kebangsaan”, jelas
Mas Achmad Santosa, Selasa (16/2).
Mas Achmad Santosa juga mengungkapkan,
beragamnya penyebab tidakberadaan 414 kapal tersebut. Salah satunya
adalah dengan sengaja dibawa oleh pemiliknya ke tempat asalnya, yakni
paling banyak ke Thailand. Hal tersebut dilakukan sebelum moratorium
atau di awal pemberlakuan moratorium dengan motif menghindari moratorium
dan analisis evaluasi (anev).
Selain dibawa dengan sengaja,
kapal-kapal tersebut juga diduga kuat tidak kembali ke Indonesia untuk
menghindari proses hukum. “Kapal tangkap atau angkut yang pada saat
moratorium diberlakukan, kemungkinan mereka sedang berlayar di luar
Indonesia dan memutuskan tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari
moratorium”, jelas Otta.
Sebelumnya, Satgas 115 telah mencatat
414 dari 1.132 kapal eks asing dinyatakan melakukan pelanggaran hingga
kini tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, 718 kapal ikan eks
asing selebihnya masih berada di Indonesia dan tersebar di 29 pelabuhan.
Dari 1.132 kapal eks asing tersebut, 699
kapal penangkap ikan dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan masuk
dalam daftar hitam (blacklist), 390 kapal penangkap ikan wajib
deregistrasi dan 43 kapal pengangkut ikan berbendera asing tidak bisa
deregistrasi. Melalui deregistrasi, tanda kebangsaan kapal dihapuskan
karena kapal-kapal eks asing itu selama ini tercatat berbendera
Indonesia.
sumber : kkp.go.id