Pemerintahan
Jokowi telah berkomitmen kuat menjadikan desa sebagai pondasi
pembangunan nasional, salah satunya dengan mengalokasikan Dana Desa
langsung dari APBN untuk Desa.
Jumlah
Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7
triliun, maka tahun ini sudah dinaikkan menjadi Rp46,9 triliun. Dana
Desa akan diberikan kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga
rata-rata desa menerima Rp600-800 juta.
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar
mengatakan, pihaknya tentu memberikan panduan kepada desa bagaimana
mengelola Dana Desa dengan baik agar tepat sasaran dan bisa langsung
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Menteri Marwan telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kementerian Desa
juga telah mengeluarkan Permendesa No. 5/2015 tentang prioritas
penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Menteri
Marwan mengatakan, ada tiga hal perbedaan antara Permendesa No21/2015
dan Permendesa NO.5/2015. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum
dalam Permendesa No. 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya aspek
tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016.
Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk pembangunan maupun
pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan
Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal,
Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
“Selain
menerbitkan panduan penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga
melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan
Dana Desa,” imbuhnya.
Tindakan
strategis itu, lanjut Marwan, meliputi pembentukan Satuan Tugas
(Satgas) Dana Desa, Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center
dan Media Sosial (Twitter), Membagun Sistem Informasi Transparansi
Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas
mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan Dana
Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas
(penelitian dan rekomendasi).
“Kami
sudah mendapat rekomendasi untuk menciptakan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan
pemanfaatan Dana Desa di fasilitas publik, seperti di Pos Kamling, Balai
Desa, tempat beribadah, kantor RT/RW, dan lain-lain. Selain itu,
pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga bisa disampaikan di
forum-forum warga, seperti: forum perkumpulan RT/RW, PKK, karang taruna,
forum pengajian, dan lain-lain,” beber Marwan.
Rekomendasi
lain yang dijalankan adalah terkait pengawasan intensif oleh aparat
pengawas internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilakukan oleh aparat
pemerintah, seperti aparat pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota
khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.
“Sekarang
yang mengawasi Dana Desa banyak. Ada NGO/LSM dan Universitas juga.
Sistem keuangan desa harus dibuat khusus dan tidak mengikuti rezim
sistem keuangan daerah. Ada penyusunan mekanisme “punishment” bagi
desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah,”
jelasnya.
sumber :www.kemendesa.go.id