Jakarta -- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta POLRI untuk
membongkar dan menindak tegas sindikat distributor pupuk ilegal yang
beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers
seusai melihat tangkapan pupuk palsu dan distributor pupuk ilegal yang
dilaksanakan bersama dengan Sat Reskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di
Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (08/04)
"Saya minta agar segera diproses dan dibongkar sampai ke akar-akarnya. Juga diberi tindakan tegas karena sangat merugikan petani," tegas Mentan.
Mentan menambahkan bahwa selama beroperasi sejak tahun 2007, kerugian negara yang ditimbulkan kegiatan ilegal ini mencapai 720 miliar. Selain itu ini juga merugikan petani sebagai produsen dan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Mentan menyatakan, aktivitas ini dapat menurunkan daya saing hasil pertanian Indonesia.
Sat Reskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat
pembuat dan pengedar pupuk ilegal yang melalukan usaha produksi dan
perdagangan pupuk tanpa ijin yang sah.
Pihak polres pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 6 unit container 20 feet yang berisikan 136 ton pupuk ilegal, 5 unit truk trailer, dan empat mesin pembuat pupuk, 41peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk, 10 karung dan 1/2 galon bahan pembuat pupuk, 5 jenis surat/dokumen terkait pupuk, dan 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk.
Pasar atau wilayah edaran pupuk ini sangat luas, mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh. Beberapa diantaranya telah beroperasi sejak tahun 2007.
Pupuk yang diedarkan tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum di label maupun standar yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya Mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (GIT)
Pihak polres pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 6 unit container 20 feet yang berisikan 136 ton pupuk ilegal, 5 unit truk trailer, dan empat mesin pembuat pupuk, 41peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk, 10 karung dan 1/2 galon bahan pembuat pupuk, 5 jenis surat/dokumen terkait pupuk, dan 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk.
Pasar atau wilayah edaran pupuk ini sangat luas, mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh. Beberapa diantaranya telah beroperasi sejak tahun 2007.
Pupuk yang diedarkan tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum di label maupun standar yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya Mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (GIT)