(Oleh: Teguh
Wibowo – Catur Puryanto Widyaiswara BBPP-Batu)
Masyarakat menengah keatas saat ini semakin peduli akan pentingnya kwalitas
produk, tuntutan untuk produk berkwalitas telah mengarah keberbagai sektor
termasuk pertanian. Belakang ini terdapat tendensi kebutuhan konsumen yang
mengarah pada produk pertanian organik. Penggunaan pupuk organik dipercaya
membawa manfaat lebih bagi produk produk pertanian. Karena dengan penggunaan
pupuk organik produk pertanian menjadi lebih sehat, lebih ramah lingkungan dan
sedikit banyak mengurangi dapak negatif dari bahan kimia yang digunakan untuk
memperoleh hasil pertanian yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan
manusia.
Program pembenah tanah tidak lepas dari peran serta pupuk organik yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah dan petanipun mulai menggandrungi pupuk tersebut, karena selain dapat meningkatkan produksi usaha tani juga dinilai lebih ramah lingkungan, oleh karena itu dalam kebijakan pengembangan produksi pupuk diIndonesia disertakan juga program pengembangan pupuk organik melaui batuan –bantuan dari pemerintah untuk peternak yang berupa APO maupun Unit Kompos. Pemerintah memberikan fasilitas untuk mendorong pengembangan pupuk oranik yang dilakukan oleh swasta melalui kemitraan swasta dan BUMN dengan memanfaatkan fasilitas BUMN. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pedrt/HK.060/2006 Tentang pupuk organik dan pembenah tanah, yang dimaksud Pupuk Organik pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat maupun cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik serta memperbaiki sifat fisik tanah, kimia tanah dan biologi tanah, sedangkan pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik tanah, kimia tanah dan biologi tanah. Sebelum berkembangnya rekayasa pembuatan pupuk organik oleh industri pupuk, pengertian tentang jenis pupuk organik mencangkup;
Program pembenah tanah tidak lepas dari peran serta pupuk organik yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah dan petanipun mulai menggandrungi pupuk tersebut, karena selain dapat meningkatkan produksi usaha tani juga dinilai lebih ramah lingkungan, oleh karena itu dalam kebijakan pengembangan produksi pupuk diIndonesia disertakan juga program pengembangan pupuk organik melaui batuan –bantuan dari pemerintah untuk peternak yang berupa APO maupun Unit Kompos. Pemerintah memberikan fasilitas untuk mendorong pengembangan pupuk oranik yang dilakukan oleh swasta melalui kemitraan swasta dan BUMN dengan memanfaatkan fasilitas BUMN. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pedrt/HK.060/2006 Tentang pupuk organik dan pembenah tanah, yang dimaksud Pupuk Organik pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat maupun cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik serta memperbaiki sifat fisik tanah, kimia tanah dan biologi tanah, sedangkan pembenah tanah adalah bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik tanah, kimia tanah dan biologi tanah. Sebelum berkembangnya rekayasa pembuatan pupuk organik oleh industri pupuk, pengertian tentang jenis pupuk organik mencangkup;
·
Kompos yaitu
merupakan zat akhir suatu proses fermentasi tumpukan sampah/seresah tanaman dan
adakalanya pula termasuk bangkai binatang
·
Pupuk hijau yaitu
tanaman atau bagian-bagian tanaman yang masih muda terutama yang termasuk
famili Leguminosa, yang dibenamkan kedalam tanah dengan maksud agar dapat
meningkatkan tersedianya bahan-bahan organik dan unsur-unsur hara bagi
pertumbuhan dan perkembangan tanaman yang diusahakan.
·
Pupuk kandang yaitu
pupuk organik telah banyak diproduksi dalam bentuk hasil rekayasa dari berbagai
sumber bahan baku, pembuatanyapun bervariasi baik menggunakan teknik
konvensional dengan skala rumah tangga maupun menggunakan teknik modern dalam
bentuk produk pabrikan dengan skala usaha industri menengah.
Berdasarkan bentuknya produk pupuk yang dikenal masyarakat umumnya
merupakan pupuk padat/granula dan pupuk cair. Sedangkan berdasarkan
kandungannya, dikenal dua jenis pupuk yaitu pupuk organik (organik fertilizer)
dan pupuk hayati (bio-fertilizer). Usaha pupuk organik layak untuk dilaksanakan
mengingat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi atas kebutuhan produk-produk
yang sehat dan ramah lingkungan. Artinya permintaan pupuk organik akan semakin
meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan produk-produk berkwalitas.
Ada beberapa masalah yang mungkin dihadapi petani dalam penggunaan pupuk organik yaitu;
Ada beberapa masalah yang mungkin dihadapi petani dalam penggunaan pupuk organik yaitu;
·
Pupuk organik bisa
menyita modal petani apabila kwalitasnya tidak jelas sehingga pupuk tersebut
kurang bermanfaat.
·
Volume penggunaanya
per hektar lahan yang besar, yaitu lebih dari 1 ton/ha , pupuk organik akan
menimbulkan masalah pengangkutan dari pabrik kedesa, dan dari pinggir jalan
kelahan petani, serta kebutuhan tenaga kerja yang banyak untuk mencampurkannya
merata di permukaan tanah. Permasalahan tersebut akan berujung pada kesulitan
modal kerja, dan bisa-bisa muncul keengganan petani menggunakan pupuk organik.
·
Ada keluhan dari
beberapa daerah bahwa penggunaan pupuk organik bentuk granule kurang efektif,
dikarenakansampai panen bentuk granule tidak terurai, sehingga haraa yang
terkandung dalam pupuk tidak terserap secara obtimal.
·
Upaya penambahan
unsur hara (N,P,K) dengan mencampurkan pupuk pabrik dalam proses pembuatan
pupuik organik yang dilakukan oleh perusahaan untuk menarik pembeli, beresiko
akan penurunan kwalitas.
·
Manfaat pupuk organik
bukan sebagai penambahan hara tanah, kecuali beberapa jenis hara mikro, tetapi
yang utama adalah memperbaiki kesuburan fisik dan biologi tanah.
·
Penambahan mikrobia
tanah pada pembuatan pupuk organik bisa menimbulkan masalah. Secara teoritis
hal ini akan memperkaya tanah dengan mikroba yang bermanfaat, namun perlu
diwaspadai;
·
Apakah proses
pembuatan, waktu penyimpanan daa pengangkutan pupuk organik tersebut tidak
berpengaruh negatif terhadap efektifitas mikroba/
·
Bagaimana diteksi
kwalitas dan kwantitas mikroba tersebut dalam rangka uji mutu.
·
Apa yang akan terjadi
ketika mikroba tambahan tersebut bercampur dengan mikroba lokal
Sumber
: bbppbatu.bppsdmp.pertanian.go.id