Terkait dengan adanya program satu milyar satu desa kami mencoba memberi
informasi atau lebih tepatnya menyampaikan informasi yang kami tahu dan kami
baca dari berbagai sumber berita baik cetak maupun internet. Dan mudah mudahan informasi ini bermanfaat.
tulisan ini bersumber dari wikipedia indonesia jadi jika ingin lengkapnya silahkan aja kunjungi wikipedia indonesia atau klik disini
Undang-Undang Desa
adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan
pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi
dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga
dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. [1] Undang-Undang
ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa,
Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan
Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset
Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik
Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta
Pembinaan dan Pengawasan.[2] Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur
dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur
dalam Bab XIII.[2] Salah satu
poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi
anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.[2] Jumlah alokasi anggaran yang langsung
ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.[2] Kemudian dipertimbangkan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.[2] Hal ini dalam rangka meningkatkan
masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar
1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen
dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2
triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4
triliun.[3] Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6
triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.[3]
Ketentuan
Umum
Dalam ketentuan umum UU No 32
Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama
lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik
Indonesia.[4] Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara
kesatuan Republik Indonesia.[4] lLbih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa hanya berdasarkan indikator jumlah
penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung menjadi desa definitif.[4] Dalam UU Desa yang baru, indikator
jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat
jumlah penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya.[4] Jika sebelumnya cukup dengan jumlah
penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam undang-
undang tersebut adanya desa persiapan selama 1-3 tahun.[4]
Selain itu juga terdapat ketentuan
umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial,
genealogis, maupun yang bersifat fungsional.[5] Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5] Tentunya terdapat ketentuan khusus yang
mendefinisikan keberadaan desa.[5]
Tujuan
Desa
Pemerintah negara Republik Indonesia
dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.[6]
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan negara Indonesia.[6] Desa yang memiliki hak asal usul dan
hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang
kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera.[6] Dengan demikian, tujuan ditetapkannya
pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Kewenangan
Desa
Dalam undang-undang tersebut juga
diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal
usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[5] Serta kewenangan lain yang ditugaskan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Selain itu, jika dalam UU No 32 Tahun
2004, masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa
jabatan.[4] Namun, pada UU Desa masa jabatan 6
tahun, dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut.[4] Dalam UU No 32 Tahun 2004, desa adat hanya
menyebutkan masyarakat hukum adat, tidak secara tegas menyebut desa adat.[4] Sedangkan, dalam UU Desa, adanya
ketentuan khusus mengenai desa adat, penataan desa adat, kewenangan desa adat
, pemerintah desa adat dan peraturan desa adat.[4] Artinya dalam UU Desa ini, dihormati
kekhasan masing –masing daerah dimana dalam aturan sebelumnya itu tidak diatur
secara tegas.[4] Lebih lanjut, dalam aturan sebelumnya
kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul desa, urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada
desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah
kabupaten/desa, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
diserahkan kepala desa.[4] Dalam UU Desa, kewenangan desa
meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berkala desa,
kewenangan yang ditugaskan pemerintahan daerah provinsi, pemerintah
kota/kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[4]
Serta Pemerintah Desa juga diberikan
kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan gotong-royong.[3] BUMD itu bisa bergerak dibidang
ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai
ketentuan umum peraturan perundang-undangan.[3] Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa
BUM Desa ini secara spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti
perseroan terbatas, CV atau koperasi karena tujuan dibentuknya adalah untuk
mendayagunakan segala potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia
untuk kesejahteraan masyarakat desa.[3]
Dengan kata lain, orientasi BUM Desa
tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan.[3] Melainkan juga mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa.[3] Sumber pendanaan BUM Desa juga dibantu
oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
dan pemerintah desa.[3] Pemerintah mendorong BUM Desa dengan
memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan
akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam
di desa.[3]
Rujukan
2.
^ a b c d e "Tentang Undang-Undang Desa". http://www.yipd.or.id.
^ a b c d e f g h i "UU Desa Disahkan Dana Sebesar Rp 104,6 Triliun
Dikucurkan". http://www.merdeka.com.