SELAMAT DATANG DI WEBSITE TARUNA TANI SAPTA DASA SEMOGA INFORMASI YANG KAMI BERIKAN BERMANFAAT UNTUK ANDA SEMUA SAHABAT SADA.

Di anggap Memberikan Dampak Negatif, Berikut Penjelasan Dirjen Perikanan Tangkap Terkait Pengelolaan Laut 0-4 Mil



SALAM SADA,….masih ada juga orang orang yang memberi tanggapan negative tentang pelarangan penangkapan ikan di 0-4 mil dari bibir pantai.  Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengklarifikasi pernyataan Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar yang menyatakan kebijakan pelarangan menangkap ikan skala industri di zona laut 0 hingga 4 mil dari bibir pantai memberikan dampak negatif.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/12), pernyataan Junisab Akbar tersebut perlu diklarifikasi karena akan menimbulkan gangguan pemahaman orang tentang pemberian izin maupun juga konsesi perikanan tangkap di wilayah-wilayah tertentu.
“Khusus untuk wilayah tangkap di wilayah Indonesia ini kita punya aturan baik yang terkait dengan Keputusan Menteri maupun juga perundang-undangan yang lain, dan pada prinsipnya secara ekologi maupun ekosistem wilayah yang berada di bawah 12 mil itu merupakan wilayah dimana ikan melakukan proses regenerasi atau biasa dikenal dengan Spawning Ground”, terang Narmoko.
Tidak hanya itu, Narmoko juga mengatakan wilayah ini menjadi menjadi prioritas untuk nelayan kecil agar wilayah-wilayah tersebut tetap terpelihara kelestariannya. Oleh karena itu, tambah Narmoko, pemerintah tidak mungkin memberikan izin penangkapan ikan skala besar untuk melestarikan keberlanjutan ikan.
Sehubungan dengan ini, aturan ini justru untuk melindungi sektor perikanan dan melindungi nelayan kecil. Terlebih lagi, daerah terumbu karang dan padang lamun berada pada kawasan di bawah 4 mil, di mana kawasan ini merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan pembesaran serta merupakan rantai makanan yang paling penting.
Namun, Narmoko mengaku tidak tahu persis apa yang dimaksud oleh Junisab Akbar melalui pernyataannya terkait dengan skala industri itu. “Apakah nantinya diinginkan dengan pemberian ijin bagi kapal diatas 30 GT untuk lebih mendekat ke 4 Mil. Jika seperti itu, saya kira ini pasti akan sangat riskan bagi kepentingan ekosistem karena dikawasan tersebut banyak kendala yang harus kita perhatikan terkait dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan juga keberlanjutan produksi”, ujar Narmoko.


Referensi   : kkp.go.id

TWEET SADA