SALAM
SADA,….masih ada juga orang orang yang memberi tanggapan negative tentang
pelarangan penangkapan ikan di 0-4 mil dari bibir pantai. Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengklarifikasi pernyataan
Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar yang menyatakan kebijakan
pelarangan menangkap ikan skala industri di zona laut 0 hingga 4 mil dari bibir
pantai memberikan dampak negatif.
Menurut
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji dalam konferensi
pers yang digelar Senin (22/12), pernyataan Junisab Akbar tersebut perlu
diklarifikasi karena akan menimbulkan gangguan pemahaman orang tentang
pemberian izin maupun juga konsesi perikanan tangkap di wilayah-wilayah
tertentu.
“Khusus
untuk wilayah tangkap di wilayah Indonesia ini kita punya aturan baik yang
terkait dengan Keputusan Menteri maupun juga perundang-undangan yang lain, dan
pada prinsipnya secara ekologi maupun ekosistem wilayah yang berada di bawah 12
mil itu merupakan wilayah dimana ikan melakukan proses regenerasi atau biasa
dikenal dengan Spawning Ground”, terang Narmoko.
Tidak
hanya itu, Narmoko juga mengatakan wilayah ini menjadi menjadi prioritas untuk
nelayan kecil agar wilayah-wilayah tersebut tetap terpelihara kelestariannya.
Oleh karena itu, tambah Narmoko, pemerintah tidak mungkin memberikan izin
penangkapan ikan skala besar untuk melestarikan keberlanjutan ikan.
Sehubungan
dengan ini, aturan ini justru untuk melindungi sektor perikanan dan melindungi
nelayan kecil. Terlebih lagi, daerah terumbu karang dan padang lamun berada
pada kawasan di bawah 4 mil, di mana kawasan ini merupakan daerah pemijahan,
pengasuhan dan pembesaran serta merupakan rantai makanan yang paling penting.
Namun,
Narmoko mengaku tidak tahu persis apa yang dimaksud oleh Junisab Akbar melalui
pernyataannya terkait dengan skala industri itu. “Apakah nantinya diinginkan
dengan pemberian ijin bagi kapal diatas 30 GT untuk lebih mendekat ke 4 Mil.
Jika seperti itu, saya kira ini pasti akan sangat riskan bagi kepentingan
ekosistem karena dikawasan tersebut banyak kendala yang harus kita perhatikan
terkait dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan juga keberlanjutan
produksi”, ujar Narmoko.
Referensi : kkp.go.id