Salam Sada,.... untuk meningkatkan kemakmuran dan perekonomian nelayan kecil Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) mulaimewujudkan kelanjutan 0-4 Mil merupakan wilayah yang dikhususkan untuk nelayan nelayan kecil dengan kapal di bawah 10GT selain untuk meningkatkan kemakmuran nelayan program ini juga mempunyai tujuan untuk mewujudkan keberlanjutan sumberdaya ikan
di perairan laut Indonesia.
Hal ini sesuai dengan salah satu
pilar pembangunan KKP untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji,
saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta (21/12).
Narmoko menuturkan perairan di bawah
4 mil merupakan penyangga dari pengelolaan sumberdaya ikan secara utuh. Wilayah
ini merupakan daerah pemijahan, daerah asuh dan daerah sumber makanan bagi ikan
kecil dan biota laut yang secara rantai makanan akan menopang ikan-ikan di atas
perairan 4 mil.
Selain itu, tambah Narmoko, ikan
yang berada di wilayah tepi dan diangkat dengan cara sangat sederhana ini
biasanya memiliki harga jual yang mahal. Oleh karena itu, konsesi yang sangat
besar tidak diberikan kepada nelayan skala besar untuk menangkap Ikan di wilayah-wilayah
tersebut agar tetap terpelihara kelestariannya.
“Nelayan kecil, modalnya sedikit dan
menggunakan teknologi yang sederhana sehingga tidak mampu menangkap ikan ke
arah yang lebih jauh. Sedangkan nelayan industri mempunyai modal besar dan
teknologi yang tinggi pula, jadi silakan untuk memanfaatkan sumber daya ikan ke
arah jelajah yang lebih jauh. Bahan baku untuk industri perikanan sudah pasti
tersedia, jadi untuk kapal besar tidak perlu lagi mengambil ikan di wilayah 4
mil, biarkanlah wilayah tersebut untuk para nelayan dengan kapal dibawah 10
GT,” pungkasnya.
Lebih lanjut Narmoko menjelaskan,
sebagian pemerintah daerah juga telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai
wilayah konservasi. Oleh karena itu KKP sangat konsentrasi dengan penangkapan yang
ada di wilayah konservasi ini.
“Di bawah 4 mil dan 12 mil ada yang
dikuasai pemerintah, atau manajemen pemerintah daerah adalah wilayah
konservasi. Jadi, kita harus selalu hindarkan wilayah konservasi dari
penangkapan untuk kepentingan industri. Nelayan skala industri (10 GT ke atas)
dapat memanfaatkan sumber daya ikan di jalur penangkapan di atas 4 mil “,
imbuhnya.
Meskipun demikian, menurut Narmoko
kawasan-kawasan konservasi tersebut tidak 100% tertutup sama sekali. Untuk
penangkapan ikan masih bisa dilakukan dengan grade yang sangat terbatas
dan manajemen yang sangat ketat.
referensi :kkp.go.id