Salam
Sada…Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah empat armada Kapal
Pengawas (KP) dengan nama KP Hiu 012, KP Hiu 013, KP Hiu 014 dan KP Hiu 015.
Penambahan kapal-kapal ini dimaksudkan untuk menekan kerugian negara akibat illegal
fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(WPP-NRI), melalui penguatan infastruktur pengawasan.
“Penambahan
kapal pengawas ini juga untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber
daya kelautan dan periknan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh
kapal-kapal perikanan asing”, jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, saat meresmikan Kapal Pengawas
Perikanan di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/12).
Empat
kapal pengawas ini menambah jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan yang
dimiliki oleh KKP menjadi 31 unit, dari sebelumnya 27 unit. Empat kapal yang
diproduksi oleh galangan kapal dalam negeri tersebut dibuat dari material alumunim
dan memiliki ukuran panjang 32 meter, lebar 6 meter, tinggi 3 meter.
Asep
menambahkan, kapal-kapal tersebut mampu menembus kecepatan hingga 25 knot dan
akan dioperasikan di wilayah barat sebanyak dua kapal dan wilayah timur
sebanyak dua kapal.
“Kapal-kapal
ini akan disebar di dua wilayah, yakni Timur dan Barat. Masing-masing wilayah
akan diberikan dua kapal”, terangnya.
Lebih
lanjut Asep menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan, kapal pengawas merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda
tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan.
Dalam tugasnya, kapal tersebut dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan
menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran illegal fishing.
Sepanjang
tahun 2015, Direktorat PSDKP telah melakukan proses hukum terhadap 148 kapal illegal
fishing, dengan rincian 109 kapal hasil operasi Dirjen PSDKP, sedangkan 39
kapal lainnya merupakan limpahan dari TNI AL (1 kapal), Polair (18 kapal), Bakamla
(7 kapal), Dinas Kelautan dan Perikanan (8 kapal), Ditjen Bea dan Cukai (4
kapal) dan Polisi Kehutanan (1 kapal).
“Sejumlah
148 kapal tersebut terdiri atas 80 kapal asing yang berasal dari Thailand 7
kapal, Malaysia 8 kapal, Vietnam 46 kapal dan Filiipina 19 kapal. Sedangkan 68
kapal merupakan kapal berbendera Indonesia”, tutup Asep.
Sumber
: kkp.go.id