SELAMAT DATANG DI WEBSITE TARUNA TANI SAPTA DASA SEMOGA INFORMASI YANG KAMI BERIKAN BERMANFAAT UNTUK ANDA SEMUA SAHABAT SADA.

Tegakkan Kedaulatan Kelautan dan Perketat Pengawasan, KKP Tambah Empat Armada Kapal Pengawas



Salam Sada…Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah empat armada Kapal Pengawas (KP) dengan nama KP Hiu 012, KP Hiu 013, KP Hiu 014 dan KP Hiu 015. Penambahan kapal-kapal ini dimaksudkan untuk menekan kerugian negara akibat illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), melalui penguatan infastruktur pengawasan.

“Penambahan kapal pengawas ini juga untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan periknan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing”, jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, saat meresmikan Kapal Pengawas Perikanan di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/12).
Empat kapal pengawas ini menambah jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki oleh KKP menjadi 31 unit, dari sebelumnya 27 unit. Empat kapal yang diproduksi oleh galangan kapal dalam negeri tersebut dibuat dari material alumunim dan memiliki ukuran panjang 32 meter, lebar 6 meter, tinggi 3 meter.
Asep menambahkan, kapal-kapal tersebut mampu menembus kecepatan hingga 25 knot dan akan dioperasikan di wilayah barat sebanyak dua kapal dan wilayah timur sebanyak dua kapal.
“Kapal-kapal ini akan disebar di dua wilayah, yakni Timur dan Barat. Masing-masing wilayah akan diberikan dua kapal”, terangnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kapal pengawas merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan. Dalam tugasnya, kapal tersebut dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran illegal fishing.
Sepanjang tahun 2015, Direktorat PSDKP telah melakukan proses hukum terhadap 148 kapal illegal fishing, dengan rincian 109 kapal hasil operasi Dirjen PSDKP, sedangkan 39 kapal lainnya merupakan limpahan dari TNI AL (1 kapal), Polair (18 kapal), Bakamla (7 kapal), Dinas Kelautan dan Perikanan (8 kapal), Ditjen Bea dan Cukai (4 kapal) dan Polisi Kehutanan (1 kapal).
“Sejumlah 148 kapal tersebut terdiri atas 80 kapal asing yang berasal dari Thailand 7 kapal, Malaysia 8 kapal, Vietnam 46 kapal dan Filiipina 19 kapal. Sedangkan 68 kapal merupakan kapal berbendera Indonesia”, tutup Asep.
 Sumber : kkp.go.id

TWEET SADA