Salam Sada,...sudah saatnya desa membangun bukan membangun desa artinya menempatkan desa sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek pembangunan
dimana desa mempunyai kewenangan dalam mengurus dirinya sendiri yang tertuang
dalam landasan UU Desa No. 6 tahun 2014 dan UU No.23 tahun 2014.
Perguruan Tinggi yang merupakan institusi netral dan objektif, juga memiliki
sumber daya yang mumpini diharapkan memiliki peran yang strategis dalam
membantu program Kemendesa PDTT untuk mewujudkan Desa Membangun. Ada dua titik
bagaimana Perguruan Tinggi memiliki peran, pertama, dari aspek regulasi yaitu
mengeluarkan kebijakan yang baik dan dipastikan berjalan. Kedua, adanya sumber
daya, SDM dan output dari akademik yang berbentuk teknologi yang bisa
diterapkan di tingkat desa.
Desa memiliki kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa
untuk memperkuat dirinya sendiri yang tercermin dalam ruh landasan UU Desa No.6
tahun 2014, menurutnya di sini peran penting Perguruan Tinggi mengisi ruh
tersebut. Setidaknya ada empat point utama yang bisa disentuh dan disumbang
Perguruan Tinggi.
Pertama, tradisi riset yang kuat di Perguruan Tinggi. Diharapkan
riset yang hendak dilakukan lebih banyak porsinya pada riset partisipatif.
Menurutnya kerapkali kesalahan dalam mengidentifikasi masalah yang muncul di
perdesaan adalah riset yang berjarak dengan objek yang menjadi bahan kajian. ini bisa dilakukan jika memang riset dilaksanakan sesuai dengan kajian atau hal yang akan diteliti bukan hanya sebataspelaporan saja.
Kedua, Pendampingan, dalam beberapa hal pokok menjadi prioritas. contohnya KKN hampir setiap tahun pasti ada KKN hanya saja kenapa masalah masalah yang diangkat hanya sekedar membuat arah jalan gotong royong membuat data dll. kenapa bukan bagaimana cara merubah padangan suatu masyarakat atau pola pikir sehingga dengan adanya KKN yang berkelanjutan mungkin ini bisa menjadi senjata yang lebih baik dalam menyikapi Isu Isu yang terjadi dimasyarakat itu sendiri.
Ketiga, isu-isu yang terkait dengan memberikan substansi kepada
program-program dan pembangunan di desa. Misalnya hal-hal terkait inovasi,
penerapan Teknologi Tepat Guna yang sudah dilakukan dari hasil-hasil riset dan
reflikasi.
“Kalau ada gagasan, ide, maka potensi akan terkonvensi menjadi aneka
aktivitas dan tercipta kesejahteraan dalam berbagai dimensi. Contohnya
terbentuknya Desa Wisata, Desa Budaya, Desa Sejarah, Desa Teknopark dll.”
Ujaranya.
Keempat, hal-hal yang sifatnya jasa atau layanan akademik. Misalnya
akan membuat desa model kurikulum yang bisa diperbaharui di desa sehingga lebih
sensitif terhadap isu pembangunan Indonesia yang bertumpu dari desa. Melakukan
Pelatihan, pemberian modul, beasiswa dan membentuk Bank data.
Referensi : Kemendesa.go.id