Salam
sada– Sejak menjabat Menteri Kelautan
dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sudah banyak menerbitkan beberapa kebijakan
yang disesuaikan dengan 3 piliar utama misi Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP). Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkannya tersebut sebelumnya sudah
beberapa kali ditentang para nelayan.
Salah
satunya kebiijakan pelarangan para nelayan dalam penggunaan alat tangkap
cantrang. Nelayan mengaku resah dengan kebijakan yang diterbitkan Menteri Susi.
“Awalnya membuat orang galau,” papar Anggota Mitra Nelayan Sejahtera Sukahar
Juwana, Jakarta, Rabu (3/2).
Namun,
para nelayan kini mulai memahami dan merasakan dampak dari kebijakan yang
dikeluarkan. Dengan diberikan selalu kepada mereka pengertian dan sosialisasi
secara berkala dari KKP.
“Tapi
ketika pemahaman dan sosialisasi kita ada kelompok paguyuban kita ini berusaha
memberi penjelasan supaya mereka paham kebijakan cantrang itu benar,” tukasnya.
Sejak
dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2015 soal pelarangan penggunaan alat
tangkap cantrang, kebijakan ini banyak menuai protes dari para nelayan. Bahkan
pada 26 Februari 2015, ribuan nelayan melakukan demo dan memadati kantor KKP,
serta mendesak agar Menteri Susi untuk segera mencabut Permen itu.
Namun,
Susi tetap teguh menegakkan kebijakan yang telah dibuat. Terutama mengenai
penggunaan cantrang. Menurut Susi, jika nelayan terus melakukan penangkapan
dengan menggunakan cantrang, lambat laun ikan akan habis dan lingkungan laut
pun akan rusak, sebab sifat alat tangkap tersebut mengeruk seluruh biota laut
yang tertangkap alat tangkap tersebut.
sumber kkp.go.id