“Kita
akan fasilitasi keinginan para OTD ini untuk ber-TSM (Transmigrasi
Swakarsa Mandiri). Namun prosedurnya harus sesuai undang-undang, agar
haknya sebagai transmigran terjamin,” ujar Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Kamis (18/2/2016).
Menteri
Marwan mengungkapkan, permintaan transmigrasi dari OTD Waduk Jatigede
saat ini telah melebihi kuota. Di tahun 2016, kuota transmigrasi untuk
Jawa Barat berjumlah 279 kepala keluarga, sedangkan permintaan
transmigrasi OTD Jatigede mencapai 400 keluarga. Diprediksi, jumlah ini
akan terus mengalami peningkatan.
“Kemungkinan ini masih akan terus mengalami peningkatan. Karena saat ini, ada 10.924 keluarga yang terkena dampak,” ujarnya.
Rencananya,
warga Jatigede tersebut akan ditransmigrasikan ke daerah perbatasan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan permintaan warga Jatigede yang meminta
ditransmigrasikan ke Sumatera Selatan.
“Kalau
mau bertransmigrasi jangan di Sumatera Selatan, nanti akan kita arahkan
ke daerah perbatasan seperti Kalimantan. Karena prioritas transmigrasi
kita di daerah perbatasan,” ujarnya.
Terkait
hal tersebut, Menteri mengimbau Bupati Sumedang untuk segera mengajukan
usulan transmigrasi tersebut. Harapannya, transmigrasi warga Jatigede
tersebut dapat segera terealisasi mengingat kondisi lingkungan yang
sudah mulai tergenang.
“OTD
waduk Jatigede ini sebenarnya belum masuk dalam program kita. Jadi
anggaran khusus untuk warga setempat untuk bertransmigrasi memang belum
ada. Tapi jika memang ingin mengikuti program transmigrasi, segera
ajukan secara resmi dan ikuti prosedur yang ada,” ungkapnya.
sumber :www.kemendesa.go.id