Salam
sada– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengendus adanya modus
baru dalam praktik illegal fishing. Setelah dilarang untuk menangkap
ikan di wilayah perairan Indonesia, para pelaku mulai memanfaatkan nelayan
lokal dengan imbalan hasil tertentu.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mendapati informasi ini ketika
berdiskusi dengan para nelayan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/2). Nelayan lokal
mengaku mendapatkan beberapa tawaran, seperti kepemilikan saham 5%.
“Orang
datang ke mereka, suruh bikin kapal mengelola, nanti akan diberi saham 5%.
Orang dari Taiwan dari luar, seperkiraan kita mereka akan menyusup, dengan
dilarangnya asing mereka akan pinjam nama orang kita,” kata Susi.
Susi
juga mendapatkan kabar lainnya dari Cilacap, Jawa Tengah. Beberapa pihak
menawarkan kapal untuk dibagikan di wilayah timur Indonesia. Dengan syarat,
kapal berukuran besar bisa masuk ke perairan Indonesia.
“Tadi
malam saya SMS yang Cilacap, masak ada orang yang mau bagikan kapal ke
Indonesia timur, minta izin kapal induk, kayak SS2. Itu tidak mungkin kita
izinkan, karena semua harus landing di pelabuhan,” lanjut Susi.
Di
sisi lain, ada nelayan lokal yang langsung ingin membuat 10 kapal dengan ukuran
menengah. Namun belum mengurus izin Wilayah Pengelolaan Perikanan. “Ada
beberapa keanehan, katanya mau bikin 10 kapal. Kan orang mau bikin WPP (Wilayah
Pengelolaan Perikanan) dulu, aturan seperti itu baru bikin kapal. Kalau dia
tidak bikin WPP, jangan bikin kapal dulu, dan kelihatannya itu sudah ada
ceritanya ada sebuah perusahaan yang sudah izin kapal dan masih baru kapalnya.
Indikasi itu sangat kuat,” terang Susi.
sumber : kkp.go.id