Salam sada– Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) siap memangkas perizinan yang kerap menyulitkan para nelayan
untuk melaut. Hal tersebut dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti
dalam diskusi dengan para nelayan dan pengusaha kapal di Ruang
Rapat Lt.GF Gedung Mina Bahari 1, Kantor KKP, Jakarta.
“Saya nggak tahu mana yang bisa
dibuang-buang. Pokoknya jadi 3 izin saja di KKP,” kata Susi, Rabu (3/2).
Dia menilai, pemerintah saat ini
sedang berjuang untuk memangkas berbagai perizinan yang menghambat aktivitas
dunia usaha. Termasuk pada sektor kelautan dan perikanan.
“Pak Presiden juga marah aturan
banyak-banyak. Kita nggak berlaku yang rumit, kalau bisa disederhanakan, maka
sederhanakan,” pungkasnya.
Selain itu, Susi juga membuka
kesempatan bagi para nelayan yang ingin mempercepat pembuatan badan usaha
Perseroan Terbatas (PT). Ia meminta agar nelayan mengirimkan dokumen kepada
KKP, agar bisa diproses lebih cepat.
“Kasih saja dokumennya, kita urus
supaya bisa lebih cepat jadi PT,” ungkap Susi.
Sebelumnya, seorang nelayan
mengeluhkan izin yang terlalu banyak untuk melakukan aktivitas menangkap ikan.
Tercatat, setidaknya ada 27 izin yang harus dipenuhi dari berbagai kementerian
maupun lembaga.
Hal ini disampaikan Sukahar, nelayan
asal Pati, Jawa Tengah saat berdiskusi dengan Menteri Susi dan para pejabat
eselon I di kantor KKP.
Sukahar mengatakan, untuk surat
kelengkapan nelayan, maka harus mengurus 13 izin di Kementerian Perhubungan, 9
izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan, 4 izin di Kementerian Kesehatan dan
1 pada lembaga jasa kerugian.
“Surat terlalu banyak dan
mempersulit kami sebagai nelayan. Kalau ketika melaut tidak ada 1 lembar izin,
maka membuka celah untuk adanya pungli dan sebagainya atau kapal nggak bisa
berjalan” ujar Sukahar.
Mendengar keluhan ini. Susi langsung memberikan
jawaban tegas atas permintaan tersebut. Pada kementeriannya, Susi memastikan
hanya akan ada 3 izin. Kemudian untuk kementerian lain akan segera
dikomunikasikan agar bisa dipangkassumber kkp.go.id