Usaha
di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko
ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan
perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/
Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha
petani.
Untuk
menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi
terbaik
berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Dari
jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim
berikutnya.
Diselenggarakannya
AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal
panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu
tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan
OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Sasaran
penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi
jika mengalami gagal panen.
Resiko
yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.
Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang
sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi
antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil
hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat
mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
Waktu
pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Kelompok
tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai
dengan formulir yang telah disediakan.
Premi
Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha
tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar
180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar
80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani
harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per
hektar per musim tanam.
Kelompok
tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang
diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan
kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi
swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
UPTD
membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran
premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang
menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.
Dinas
pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif,
kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat
rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi
80 %.
Perusahaan
asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan
rekapitulasi daftar peserta asuransi.
Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan
hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas
pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran
tagihan dari perusahaan asuransi.
Jika
terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman
atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah
ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak
perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank
terhadap rekening kelompok tani.
Berdasarkan
ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai
75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk
luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi
atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah
bukuan ke rekening.
sumber : www.pertanian.go.id