Salam Sada – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT),
Marwan Jafar meluncurkan Peta Desa di Jakarta, Selasa (16/2). Peta desa
tersebut nantinya, akan dijadikan sebagai acuan percepatan pembangunan
di desa.
"Peta
desa akan dijadikan dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional
maupun daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan desa dan kawasan
pedesaan,” ujar Menteri Marwan.
Menurutnya,
salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan
desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. Di
mana, penetapan dan penegasan batas desa maupun kelurahan, adalah cikal
bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan
Indonesia.
“Informasi
geospasial yang dibutuhkan adalah peta desa. Di dalam undang-undang No 6
Tahun 2014 tentang desa itu disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Nah, batas-batas wilayah
ini akan tertera jelas di peta,” ujarnya.
Pembuatan
peta desa dalam skala besar tersebut, adalah bentuk kerjasama dari
Kementerian Desa PDTT dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk tahap
awal, pembuatan peta desa tersebut dilakukan di 5000 desa tertinggal dan
2000 desa mandiri.
“Sasaran
pembangunan kita adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya
5000 desa, dan meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2000 desa.
Harapannya, pembuatan peta desa akan mempercepat target pembangunan kita
ini,” ujarnya.
Menteri
Marwan mengatakan, hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas
wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk
mengelola wilayah. Peta desa juga akan membantu upaya inventarisasi
aset, sehingga dapat digunakan sebagai modal pengelolaan BUMDes (Badan
Usaha Milik Desa).
“Dengan
begitu, harapannya peta desa ini juga dapat dijadikan sebagai informasi
awal bagi potensi investasi di wilayah desa yang bersangkutan,”
ujarnya.
Selanjutnya,
peta desa juga dapat digunakan untuk merancang tata ruang desa di
kawasan pedesaan maupun transmigrasi. Hal tersebut menyangkut sumberdaya
lahan dan air seperti perencanaan embung, jaringan irigasi, jalan dan
sumber energi terbarukan.
“Kondisi
desa-desa kita ini kan beragam, baik dari tipologinya, kondisi
sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan ketersediaan infrastrukturnya
juga berbeda-beda. Sehingga kalau semua sudah terpetakan, kebijakan yang
kita lakukan akan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam
peta desa tersebut, berbagai informasi tentang desa akan ditampilkan.
Mulai dari sisi batas wilayah desa, potensi desa, kondisi infrastruktur,
demograsfis dan sebagainya. Priyadi Kardono, Kepala BIG menjelaskan,
terdapat 3 jenis peta desa yang dibuat dalam skala besar tersebut. Peta
Desa pertama adalah peta citra, peta sarana dan pra sarana serta peta
penutup lahan dan penggunaan lahan.
“Peta
citra ini adalah peta dengan resolusi tinggi, saat ini yang kita
launching adalah resolusi 1:5000, untuk melihat kondisi desa dari atas.
Kemudian peta sarana dan pra sarana untuk melihat infrastruktur yang ada
seperti puskesmas, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Sedangkan peta
penutup lahan dan penggunaan lahan adalah peta yang menginformasikan
luas kebun, sawah dan sebagainya,” terang Priyadi.
Dalam
menentukan batas wilayah desa, Priyadi menjelaskan, akan melibatkan
seluruh kepala desa terkait. Kepala desa tersebut akan dikumpulkan per
kabupaten, dan diminta untuk menggambarkan batas-batas desa.
“Batas-batas
desa ini juga harus melalui persetujuan desa-desa di tetangganya.
Setelah semua selesai, baru kita petakan dan kita buat berita acaranya,”
jelasnya.
Priyadi
mengatakan, peta desa yang dibuat tersebut akan masuk dalam sistem
pemetaan nasional, karena telah memenuhi standar pembuatan peta.
“Kalau
lihat peta di internet ada yang pakai titik koordinat, ada juga yang
tidak. Kalau peta desa kita ini nanti, ada titik koordinatnya semua dan
sesuai standar yang telah diterapkan BIG. Agar peta desa juga bisa masuk
dalam sistem pemetaan nasional,” ujarnya.
sumber : www.kemendesa.go.id