Menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan tersebut mewajibkan
seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan SPIP.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
dalam hal ini menyambut peraturan tersebut dengan
mengeluarkan Peraturan Menteri No 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPIP, dan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Kemendes PDTT.
mengeluarkan Peraturan Menteri No 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPIP, dan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Kemendes PDTT.
Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan
Jafar mengatakan, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan
dalam penerapan SPIP di Kemendes PDTT. Pertama, sistem pengendalian
intern sebagai proses yang integral dan menyatu dengan kegiatan dan
dilaksanakan secara terus–menerus. Kedua, dipengaruhi oleh manusia
dalam memberikan kontribusi yang positif untuk melaksanakannya. Ketiga,
memberikan keyakinan yang memadai bukan keyakinan yang mutlak. Keempat,
diterapkan sesuai dengan kebutuhan ukuran, kompleksitas, sifat kerja dan
fungsi kementerian.
“Penyelenggaraan
SPIP di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi bukan semata–mata menjadi tugas Menteri, tetapi menjadi
tugas segenap jajaran di Kementerian,” ujarnya pada Sarasehan Pengawasan
Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT di Jakarta, 17 Maret 2016.
Pada
Sarasehan tersebut, Menteri Marwan meyakinkan jajaran Kementerian
penguatan SPIP tersebut akan mampu meningkatkan kinerja kementerian. Ia
mengajak seluruh jajaran kementerian, agar terus meningkatkan pengawasan
dan pengendalian terhadap penyelenggaran kegiatan, mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan pada satuan
kerja masing–masing.
“Tidak
ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, selagi ada kemauan pasti
bisa kita selesaikan. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pasti
bisa. Mudah–mudahan melalui penguatan SPIP, dapat meningkatan kinerja
kita,” ujarnya.
Selain
itu, Menteri Marwan juga mengajak jajaran kementerian untuk melakukan
pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan
yang berlaku. Kemudian melakukan peningkatan peran Inspektorat Jenderal
melalui pendampingan, review, monitoring dan evaluasi, meningkatan
kapasitas Sumber Daya Manusia, dan meningkatkan koordinasi dengan BPKP.
Keseriusan
Menteri Marwan dalam melaksanakan SPIP terlihat, dengan adanya
perbaikan hasil evaluasi laporan keuangan. Selain itu juga telah
menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas pemeriksaan keuangan Tahun 2014 sesuai target dan batas waktu yang
telah disepakati.
“Kita
juga telah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan triwulan III dan
tahunan (unaudited), tingkat Eselon 1 tahun 2015 secara baik sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Kita juga harus memastikan bahwa seluruh
rekomendasi BPK, ditindaklanjuti sesuai jadwal yang telah ditentukan dan
tidak terjadi lagi temuan berulang pada tahun 2015,” ujarnya.
Di
sisi lain, Kemendesa PDTT juga akan menyelesaikan likuidasi entitas
akuntansi dan/ atau entitas pelaporan akibat perubahan nomenklatur Eks
Kementerian PDT dan entitas Eks Kementerian Nakertran maupun likuidasi
entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan satker Dekon/TP
dilingkungan Kemendes PDTT.
“Saya
sudah intruksikan kepada Sekjen untuk menyelesaikan ini. Dan kepada
Inspektorat Jenderal untuk melakukan pendampingan, monitoring, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi ini,” ujarnya.
Untuk
diketahui, sistem Pengendalian Intern, adalah proses yang Integral pada
tindakan dan kegiatan, yang dilakukan secara terus–menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan.
Menurut
Menteri mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern tersebut dapat di tunjukkan melalui beberapa indikator, antara
lain: meningkatnya kinerja pencapaian sasaran kegiatan; tercapainya
target Key Performance Indikator (KPI) pada laporan kinerja unit kerja;
tertib pengelolahan kepegawaian; tertib pengelolah keuangan; tertib
Pengelolahan Barang Milik Negara (BMN).
Indikator
selanjutnya yakni meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang –
undangan; terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran
pelaksanaan tugas; mudah memperoleh data dan informasi yang aktual dan
akurat; menurunnya kelemahan, penyimpangan, dan pelanggaran; dan
menurunnya pengaduan terhadap penyalahgunaan wewenang dan atau tindak
pidana korupsi, dan terdokumentasi semua transaksi dan kejadian penting.
Menteri
Marwan mengatakan, terdapat lima unsur yang harus diperhatikan agar
tujuan SPIP dapat tercapai, yakni lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan
pengendalian intern.
“Kelima unsur
tersebut di atas harus kita laksanakan secara terintegrasi agar tujuan
dari SPIP dapat tercapai. Untuk memperkuat dan menunjang efektifitas
Sistem Pengendalian Intern, dilakukan pengawas intern atas
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, termasuk akuntabilitas
keuangan negara oleh Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
www.kemendesa.go.id