Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(PDTT), Marwan Jafar meminta peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam
mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah membuka
saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.
“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi
rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada
mekanisme
punishment yang jelas bagi Desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).
punishment yang jelas bagi Desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada seminar Nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3).
Menteri Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar
terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa. Sebab,
melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.
“Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat
desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad
melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui program dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana
dalam jumlah yang sangat besar. Dalam roadmap penyaluran Dana Desa,
setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun
2017.
“Oleh Karen itu, setiap desa harus mempersiapkan diri melaksanakan
sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan
pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,”
terangnya.
Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar
tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Tekait hal tersebut, Kemendesa
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
“Pertama untuk infrastruktur dulu, setelah itu sarana dan pra sarana desa, dan untuk mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
sumber :www.kemendesa.go.id