Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
menyangkal beberapa asumsi yang selama ini berkembang terkait pemutusan
kontrak pendamping desa eks PNPM. Menurut Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar keberadaan pendamping
eks Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM) sudah resmi berakhir sejak
31 Desember 2014.
"Menyangkut keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi
pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri
kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Menteri Marwan dalam
konferensi persnya di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Minggu, (10/4).
Menteri Marwan menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada
Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemnedesa PDTT) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor:
01/BA/M-DPDTT/IV/2015, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak
Tahun 2007 tel;ah berakhir pada 31 Desember 2014. "Artinya program itu
telah berakhir ketika beradan dibawah naungan Kemendagri melalui Dirjen
PMD yang saat ini sudah bubar," tandasnya.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendesa PDTT memutuskan
untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM. kontrak tersebut beberapa
kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015,
kedua, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, ketiga diperpanjang
lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.
"Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (Eks PNPM).
TIba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun
tanpa diseleksi. INi namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar
Menteri Marwan.
Untuk menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan
kepada Eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa
secara terbuka. "Kami sudah memberikan kesempatan melalui seleksi
terbuka. Kami melakukan seleksi secara terbuka, melalui website dan
media massa, itupun kami hanya buat panduan penentunya ada di Provinsi.
Semua pendaftaran ada di provinsi bukan disini pendaftarannya. Jadi
tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh di cek bahwa tuduhan
itu tidak benar," imbuhnya.
Menteri Marwan menambahkan, dalam UU Desa, sama sekali tidak
termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM. Sebab PNPM
Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang
berbeda. pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai
pengendali proyek. "Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana
pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan
keberdayaan masyarakat," tandasnya.
Demi menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa
PDTT berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa
secara terbuka, adil dan transmpara. Siapapunwarga negara Indonesia
berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali termasuk eks
PNPM."Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang
lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri. dan jika dibandingkan
dengan program pendampingan yang di Kemensos dan Kementan, proses
seleksi disini lebih terbuka," tutupnya
sumber : www.kemendesa.go.id